W.E.L.C.O.M.E. to ..

W.E.L.C.O.M.E. to ..
mY bloG

Selasa, 03 April 2012

TUGAS ACM DAN IEEE


Nama : Aptrian
Npm : 10208278
Kelas : 4 KA21

Standar Profesi ACM dan IEEE
ACM
ACM(Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama didunia yang didirikan pada tahun 1947 SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu.Tidak hanya mensponsori konferensi ,ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM DeepBlue.
v  ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital dimana ia telah membuat seluruh publikasi yang tersedia .ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar didunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip jurnal ,majalah ,prosiding konferensi online,danisu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan TechNews mencerna,baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT. Pesaing utama ACM adalah IEEE Computer Society.
v  Perbedaan antara ACM dan IEEE adalah, ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society.
v  ACM memiliki empat “Boards“ yaitu:
1.      Publikasi,
2.      SIG Governing Board,
3.      Pendidikan, dan
4.      Badan Layanan Keanggotaan
IEEE
(Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli dibidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi- teknologi baru dalam semua aspek dalam industry dan rekayasa (engineering),yang mencakup telekomunikasi,jaringankomputer,kelistrikan, antariksa, danelektronika.
v  Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan.
v  Visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global.
Standar dalam IEEE adalah mengatur fungsi ,kemampuan dan interoperabilitas dari berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara orang hidup, bekerja dan berkomunikasi. Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
1.      Mengamankan Sponsor,
2.      Meminta Otorisasi Proyek,
3.      Perakitan Kelompok Kerja,
4.      Penyusunan Standard,
5.      Pemungutan suara,
6.      Review Komite,
7.      Final Vote


TUGAS CYBERLAW


Npm : 10208278
Kelas : 4 KA21

Apa itu CYBERLAW ??
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan untuk dunia Cyber (dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi dari hukum di banyak Negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan komputer telah mendobrak batas ruang dan waktu.

Berikut ini adalah contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilanganya ruang dan waktu:
Seorang penjahat komputer yang berkebangsaan Indonesia berada di Australia mengobrak abrik server di Amerika, yang ditempati atau hosting sebuah perusahaan Inggris.

Hukum apa yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan teknologi tersebut?

Di Indonesia telah keluar Rancangan Undang Undang (RUU) yang salah satunya diberi Nama "RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi". Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi. Sebelumnya RUU ini diberi nama "RUU Teknologi Informasi", namun judul ini ditolak karena RUU yang diinginkan penertiban terhadap penggunaannya atau pemanfaatannya bukan terhadap teknologinya. RUU ini dikenal dengan istilah "Cyberlaw". RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI) ini dipelopori oleh Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Tim Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen Perhubungan (melalui Diden Postel).
RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini telah disosialisasikan melalui presentasi dan seminar seminar di berbagai daerah dengan berbagai peserta, mulai dari mahasiswa, dosen, akademik, pelaku bisnis, birokrat dan pihak pemerintah.
Latar Belakang MuncuInya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
Munculnya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi bermula dari mulai merasuknya pemanfaatan teknologi informasi dalam kehidupan kita saat saat ini. Jika kita lihat, kita mulai terbiasa menggunakan ATM untuk mengambil uang, menggunakan handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi melalui mobile banking, menggunakan internet untuk melakukan transaksi (internet banking atau membeli barang), berkirim e mail atau untuk sekedar menjelajah internet, dan masih banyak yang lainnya. Semua kegiatan ini adalah beberapa contoh dari pemanfaatan Teknologi Informasi. Selain memberikan kemudahan bagi para user, pemanfaatan Teknologi Informasi ini juga mempunyai dampak negative yang luar biasa, seperti:
  • Penyadapan e mail, PIN (untuk internet banking)
  • Pelanggaran terhadap hak hak privasi
  • Masalah domain seperti kasus mustikaratu.com clan klikbca.corn
  • Penggunaan kartu kredit milik orang lain.
  • Munculnya pembajakan lagu dalam format MP3
  • Pornografi
  • Hak Cipta (Copy Rights)
  • Hak Merek (Trademark )
  • Pencemaran nama baik (Defamation)
  • Fitnah, penistaan, penghinaan (Hate Speech)
  • Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
  • Pengaturan Sumberdaya Internet seperti IP-adress, Domain Name, dan lain – lain.
  • Kenyamanan Individu / Privasi (Privacy )
  • Prinsip kehati – hatian (Duty Care ), termasuk dalam hal ini adalah negligence
  • Tindakan kriminal (Criminal Liability ) biasa yang menggunakan TI sebagai alat.
  • Isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, dan lain – lain11.Kontrak / Transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik
Hal hal di atas memaksa adanya sebuah undang undang yang dapat memberikan kejelasan bagi pihak pihak yang terkait.

Ruang Lingkup Cyberlaw
Secara teknis, perubahan yang signifikan dari pemanfaatan Internet dalam keseharianhidup manusia adalah adanya perubahan pola hubungan dari yang semula menggunakankertas (paper ) menjadi nirkertas (paperless). Selain paperless, Internet juga dapatmemfasilitasi suatu perikatan tanpa para pihak yang akan melakukan kontrak bertemusecara fisik dalam dimensi ruang dan watu yang sama.
Hambatan jarak dan waktumenjadi bukan masalah lagi. Perubahan – perubahan ini membawa implikasi hukum yangcukup serius bila tidak ditangani dengan benar.Beberapa isu yang muncul dari kemampuan Internet dalam memfasilitasi transaksi antar  pihak ini antara lain: masalah keberadaan para pihak (reality ), kebenaran eksistensi danatribut ( accuracy ), penolakan atau pengingkaran atas suatu transaksi (non-repudiation ),keutuhan informasi (integrity of information), pengakuan saat pengiriman dan penerimaan, privasi, dan jurisdiksi.Keberadaan para pihak yang bertransaksi perlu dipertegas mengingat bisa saja“seseorang” yang menjadi lawan transaksi sebenarnya bukan orang sungguhan namunsudah diganti dengan mesin atau sistem layanan otomatis. Oleh karena itu pengecekanuntuk mengetahui kebenaran eksistensi para pihak menjadi sangat penting. Jika tidak, bisa saja seorang C mengaku sebagai A tanpa sepengetahuannya dan bertransaksi denganB. Karena tanpa mengecek kebenaran atribut mitra transaksinya, B memiliki potensiuntuk dirugikan oleh C, demikian pula dengan A yang namanya digunakan dalamtransaksi tersebut.
Dalam “dunia kertas” tidak mudah bagi seseorang untuk menolak atau tidak mengakui bahwa ia telah berbuat sesuatu, karena adanya bukti fisik yang dapat digunakan sebagai  petunjuk bahwa seseorang telah melakukan sesuatu. Tidak demikian halnya dengan“dunia nirkertas”. Seseorang dengan mudah bisa saja menolak bahwa ia telah berbuatsesuatu di Internet karena tidak ada bukti fisik yang memaksanya untuk mengakui bahwaia telah berbuat sesuatu. Agar penolakan semacam ini tidak terjadi di dunia Internet,secara teknis sudah mampu disediakan teknologi yang mampu membuktikan adanyasuatu transaksi. Namun ini masih belum cukup, dan perlu diperkuat dengan ketentuanhukum dalam undang – undang. Ketentuan mengenai larangan pengingkaran suatutransaksi melaui Internet ini disebut dengan non-repudiation.
Akibat dari perkembangan teknologi informasi yang menyebabkan perkembanganinteraksi di bidang sosial dan ekonomi berlangsung dalam dunia maya ( cyberspace ) makadiperlukan pengaturan yang bersifat khusus, tidak lagi tertampung oleh hukum atau peraturan perundang – undangan konvensional. Suatu pemahaman yang hanya meninjaukegiatan e-commerce sebagai satu – satunya kegiatan di dalam cyberspace sehinggasecara kondisi logis pengaturan yang diperlukan terbatas pada kasus – kasus yang terjadidi dalam kegiatan e-commerce, dapat diasumsikan sebagai terlalu menyederhanakan permasalahan yang sedang dan akan muncul dalam kegiatan di dalam cyberspace secarakeseluruhan. Akibat dari pemahaman tersebut, seringkali muncul keliruan bahwacyberlaw adalah hanya semata – mata hukum yang mengatur kegiatan e-commerce. Dari sudut pandang secara praktis, dapat dipahami bahwa dalam kegiatan e-commercememerlukan sense of urgency untuk dicarikan jalan keluar atas akibat- akibat atau permsalahan hukum yang muncul. Namun demikian, pada sisi lain, denganmemperhatikan praktek di negara lain, nampaknya akan lebih bijaksana apabila tidak ada pembatasan secara sempit ruanglingkup cyberlas itu sendiri-sendiri





TUGAS ISYU KODE ETIK


Nama : Aptrian
Npm : 10208278
Kelas : 4 KA21

Etika Pengguna Komputer yang Baik
Sebagai orang awam, kita tidak tahu menahu apakah yang dimaksud dengan “Kode Etik Komputer”. Ya mungkin kita mengerti sedikit sebagai pengguna yang baik, kita tidak membuka data-data orang lain. Tapi secara logika sebagai orang awam, untuk apa membuka data orang lain jika tidak dikarenakan iseng, jahil, rasa ingin tahu yang tinggi ataukah modus perbuatan orang jahat??
Nah disinilah kita patut bertanya, sebenarnya kode etik itu sebagian besar berlaku pada seseorang yang profesional menggunakan komputer (walaupun kita juga perlu etika menggunakan komputer ) agar tidak mengganggu, merusak, mengurangi, menambah, atau apapun yang dilakukan pada data orang lain tanpa seijin yang punya.
Dari beberapa sumber yang saya dapat, di bawah ini ada beberapa pesan-pesan buat para pengguna komputer… Nah coba dibaca, disimak, diperhatiin, dipahami and diterapkan… OK!!!
Sebagai pengguna komputer yang baik… Kita seharusnya :
• Jangan menggunakan komputer untuk merugikan ataupun menyakiti orang lain.
• Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
• Jangan mengintip file komputer orang lain.
• Jangan menggunakan software sebelum anda membayar copyrightnya.
• Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang wajar.
• Jangan membajak hasil kerja intelek orang lain.
• Pikirkan konsekuensi sosial dari program atau sistem yang sedang anda buat atau rancang.
• Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain
• Jangan menggunakan komputer untuk mencuri ( btw, nyuri pa?? kalo bisa ajarin dunk.
• Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu.
• Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
• Gunakan komputer dengan pertimbangan penuh tanggungjawab dan rasa hormat kepada sesama manusia.
Nah, mungkin teman-teman udah pada ngertikan, yah ini hanya sekedar pesan-pesan buat teman-teman agar kita sebagai pengguna komputer dihargai oleh orang lain, walaupun saat ini banyak orang lain iseng dan mengganggu ketentraman hidup kita ketika menggunakan komputer. Sebenarnya ada dampak positifnya lhoh buat sebagian pelajar yang gemar berkomputer, mereka jadi kritis untuk menghadapi berbagai masalah yang terdapat pada komputer… Ketika komputer kena virus, mereka berusaha untuk berhati-hati dalam menggunakan komputer dan memasang aplikasi antivirus, jadi tambah penasaran and tambah pengalaman deh…
Tinjauan Umum Etika
Kamus besar bahasa indonesia terbitan  departemen P&K (1988) merumuskan pengertian etika yaitu : Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral, kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat. Dan Joan Husada (2002) mencatat beberapa faktor yang berpengaruh tindakan-tindakan tidak etis dalam sebuah perusahaan antara lain: kebutuhan individu, tidak ada pedoman, perilaku dan kebiasaan individu, lingkungan tiak etis, perilaku atasan
Isu-isu Pokok Etika Komputer antara lain adalah Kejahatan Komputer, Cyber Ethics, E-Commerce, Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual, Tanggung Jawab Profesi.
Etika & Teknologi adalah sebuah Tantangan Masa Depan untuk semua manusia Karena Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, seperti revolusi yang memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik dalam penyelesaian masalah, perencanaan, maupun dalam pengambilan keputusan.
Sejarah dan perkembangan Etika Komputer
1.       Era 1940 – 1950
Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi dimulai oleh pekerjaan Prof.  Nobert Wiener dari MIT AS membantu mengembangkan suatu meriam anti pesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas diatasnya. Hasil Penelitiannya di bidang etika dan teknologi disebut Cybernetics atau The Science of information feedback Systems yang merupakan cikal bakal Teknologi informasi (TI) yang kita kenal sekarang. Pengaruh sosial tentang arti penting teknologi tersebut ternyata memberikan kebaikan sekaligus malapetaka
2.       Era 1960
Donn Parker pada pertengahan 1960 melakukan riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme bidang komputer. Pada tahun 1968 memimpin pengembangan kode etik profesional untuk ACM (Association Computing Machinery)
3.       Era 1970
Joseph Weizenbaum ilmuan komputer MIT di Boston menciptakan program yand disebut ELIZA dalam Eksperimennya melakukakan wawancara dengan pasien yang akan diobatinya (Otomatisasi Psikoterapi)
4.       Era 1980
Pertengahan 80-an James Moor dari Dartmounth college membuat artikel menarik yang berjudul What is Computer Ethics?. Sedangkan Deborah Johnson dari Rensseler Polytechinal Institute menerbitkan buku teks pertama yang digunakan lebih dari satu dekade



5.       Era 1990 sampai saat ini
Donald Gotterbarn, Keith Miller, Simon Rogerson, Dianne Martin melakukan riset mengenai tanggung jawab profesional dibidang komputer
Pekerjaan, Profesi, dan Profesional
Pekerjaan merupakan suatu kegiatan yang tidak bergantung pada suatu keahlian tertentu. Jadi setiap orang dimungkinkan memiliki pekerjaan namun tidak semuanya tertumpu pada satu profesi. Pekerjaan dalam arti luas adalah aktivitas utama yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang menghasilkan uang bagi seseorang. Dalam pembicaraan sehari-hari istilah ini sering dianggap sinonim dengan profesi padahal tidak. Ciri-ciri dari pekerjaan adalah Dalam melakukan pekerjaan tidak mengandalkan keahlian dan pengetahuan khusus, pekerjaan yang dilakukan hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, memiliki status yang rendah di masyarakat dan hanya bisa menghasilkan sedikit uang. Misalnya sebagai contoh, operator, penjaga warnet, tukang ketik di rental, Teknisi Komputer, dll.
Profesi  merupakan suatu kegiatan yang sangat bergantung pada keahlian tertentu. Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Ciri-ciri pekerjaan “yang” profesi adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun, memiliki status yang tinggi di masyarakat dan biasanya akan menerima gaji yang besar. Misalnya sebagai contoh dalam kehidupan sehari-hari adalah Programmert, web designer, graphic designer, dll
Profesional adalah orang yang sangat ahli dalam suatu bidang tertentu. Ciri-ciri pekerjaan “yang” professional orang yang Profesional biasanya menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus.
Etika Profesi di Bidang Teknologi Informasi
Dalam era kini, informasi dipandang sebagai aset atau sumber yang setara dengan sumber-sumber lain dan juga mempunyai kekhususan persoalan dan pengelolaannya, sehingga diperlukan suatu manajemen khusus yaitu sistem manajemen informasi dengan pengelolanya yang khusus yaitu manajer informasi atau Chief Information Officer (CIO). Sebagai manajer jelas harus mengetahui etika manajemen. Aspek keuangan merupakan suatu aspek yang yang sangat sensitif,  demikian juga dengan aspek informasi. Dengan demikian hak dan tanggung jawab manajer mengisyaratkan bahwa syarat manajer harus “beretika (bermoral) tinggi dan kuat”.
Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di tempat kerja. Kita mempunyai tanggung jawab manajerial. Kita harus menerima tanggung jawab secara etis seiring dengan aktivitas pekerjaan. Hal itu termasuk melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting di dalam sistem bisnis dalam organisasi. Sebagai seorang manajer atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab kita untuk membuat keputusan keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan teknologi informasi, yang mungkin mempunyai suatu dimensi etis yang harus dipertimbangkan.
Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI ibarat pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis: isu privasi, isu akurasi, isu property,  isu aksesibilitas.
Meningkatkan Profesionalisme di Bidang IT
Secara harfiah, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidangnya. yaitu perangkat keras, perangkat lunak, operasional sistem informasi dan brainware. Menurut Julius Hermawan ada 2 karateristik yang dimiliki oleh sofware engginer sehingga pekerjaan tersebut layak disebut dengan sebuah profesi, yaitu : pertama, kompetisi, kompetisi disini artinya seorang ennginer harus memperdalam dan memperbaharui keterampilannya sehingga pengalaman dan pengetahuannya digunakan untuk profesinya. Kedua, Tanggung jawab pribadi, maksudnya adalah mempunyai kesadaran untuk membebankan hasil pekerjaannya senagai tanggung jawab sendiri bukan dilimpahkan kepada orang lain.
Teknologi Informasi ( IT ) merupakan teknologi yang selalu berkembang baik secara revolusioner ( seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras ) maupun yang lebih bersifat evolusioner ( seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak ).Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut. Artinya, seseorang yang sudah sampai pada level “ahli” di satu bidang pada saat ini, bisa ketinggalan pada bidang yang sama di masa depan jika tidak mengikuti perkembangan yang ada.
Dengan posisi tenaga kerja di bidang teknologi informasi (TI) yang sangat bervariasi, menyesuaikan segala bisnis dan kebutuhan pasar, maka sangat sulit mencari standarisasi pekerjaan di bidang ini. Namun, setidaknya kita dapat mengklasifikasikan tenaga kerja di bidang teknologi informasi tersebut berdasarkan jenis dan kualifikasi pekerjaan yang ditanganinya. Berikut adalah penggolongan pekerjaan di bidang teknologi informasi yang berkembang belakangan ini.
Ciri-ciri profesionalisme di bidang IT.
Harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang tinggi di bidang TI, memiliki pengetahuan yang luas, tanggap terhadap masalah client, faham thd isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya, mampu bekerja sama dan melakukan pendekatan multidispliner, bekerja dibawah disiplin etika dan mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
Kode Etik seperti yang disebutkan di atas, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan:
  • Publik
    Bertindak konsisten untuk kepentingan publik, seperti: menerima tanggung jawab penuh atas pekerjaan mereka sendiri, bersikap adil dan menghindari penipuan dalam semua pernyataan umum  terutama mengenai software atau dokumen terkait, metode dan alat.
  • Client dan karyawan. Melakukan tindakan terbaik demi kepentingan klien dan atasan mereka, serta konsisten untuk kepentingan publik.
  • Produk
    Memastikan produk yang terkait memenuhi standard profesionalisme yang ada.
  • Penilaian
    Menjaga integritas dan kemandirian dalam penilaian profesional mereka.
  • Manajemen
  • Profesi
    Meningkatkan integritas dan reputasi dari profesi mereka yang konsisten dengan kepentingan publik.
  • Mitra
    Harus adil dan mendukung rekan kerjanya.
  • Diri sendiri. Selalu belajar mengenai praktek profesi mereka

http://cybercatzone.wordpress.com/2008/04/06/meningkatkan-profesionalisme-di-bidang-it/
http://blog.chibogacrew.com/2009/02/04/etika-komputer/